BAB
VI
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
6.1 Pengertian Manajemen
dan Perangkat Organisasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa: “Cooperation is an economic
system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Menurut
UU No.25/1992 Koperasi didefinisikan sebagai “Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”. Menurut UU No.25/1992 yang
termasuk perangkat organisasi adalah:
A.
Rapat
Anggota
B.
Pengurus
C.
Pengawas
6.2 Rapat Anggota
Menurut
Pasal 22 UU No.25/1992:
1.
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2.
Rapat
Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Fungsi dan wewenang yang dimiliki Rapat Anggota sangat menentukan,
sehingga menempatkannya pada kedudukan semacam lembaga legislatif pada
koperasi. Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 UU No.25/1992 yang menyebutkan
bahwa, Rapat Anggota menetapkan:
A.
Anggaran
Dasar
B.
Kebijaksanaan
umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
C.
Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
D.
Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan;
E.
Pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
F.
Pembagian
sisa hasil usaha;
G.
Penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi
Rapat
anggota harus difungsikan secara efektif untuk membahas segala
pertanggungjawaban pengurus dan rencana kerja yang diajukan. Dengan demikian,
anggapan bahwa Rapat Anggota lebih bersifat seremonial dapat dihilangkan.
Untuk
mengefektifkan fungsi Rapat Anggota, maka segala keputusan Rapat Anggota harus
dilaksanakan oleh Pengurus koperasi. Oleh karena itu, Pengurus perlu diberi
wewenang yang jelas dalam operasionalisasi keputusan-keputusan yang dihasilkan
oleh Rapat Anggota.