Sabtu, 12 November 2016

EKONOMI KOPERASI II

BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI

6.1       Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa: “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Menurut UU No.25/1992 Koperasi didefinisikan sebagai “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”. Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi adalah:
A.    Rapat Anggota
B.     Pengurus
C.     Pengawas

6.2       Rapat Anggota
Menurut Pasal 22 UU No.25/1992:
1.      Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2.      Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

Fungsi dan wewenang yang dimiliki Rapat Anggota sangat menentukan, sehingga menempatkannya pada kedudukan semacam lembaga legislatif pada koperasi. Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 UU No.25/1992 yang menyebutkan bahwa, Rapat Anggota menetapkan:
A.    Anggaran Dasar
B.     Kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
C.     Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
D.    Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
E.     Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
F.      Pembagian sisa hasil usaha;
G.    Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi
Rapat anggota harus difungsikan secara efektif untuk membahas segala pertanggungjawaban pengurus dan rencana kerja yang diajukan. Dengan demikian, anggapan bahwa Rapat Anggota lebih bersifat seremonial dapat dihilangkan.
Untuk mengefektifkan fungsi Rapat Anggota, maka segala keputusan Rapat Anggota harus dilaksanakan oleh Pengurus koperasi. Oleh karena itu, Pengurus perlu diberi wewenang yang jelas dalam operasionalisasi keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh Rapat Anggota.