Sabtu, 12 November 2016

EKONOMI KOPERASI II

BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI

6.1       Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa: “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Menurut UU No.25/1992 Koperasi didefinisikan sebagai “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”. Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi adalah:
A.    Rapat Anggota
B.     Pengurus
C.     Pengawas

6.2       Rapat Anggota
Menurut Pasal 22 UU No.25/1992:
1.      Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2.      Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

Fungsi dan wewenang yang dimiliki Rapat Anggota sangat menentukan, sehingga menempatkannya pada kedudukan semacam lembaga legislatif pada koperasi. Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 UU No.25/1992 yang menyebutkan bahwa, Rapat Anggota menetapkan:
A.    Anggaran Dasar
B.     Kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
C.     Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
D.    Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
E.     Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
F.      Pembagian sisa hasil usaha;
G.    Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi
Rapat anggota harus difungsikan secara efektif untuk membahas segala pertanggungjawaban pengurus dan rencana kerja yang diajukan. Dengan demikian, anggapan bahwa Rapat Anggota lebih bersifat seremonial dapat dihilangkan.
Untuk mengefektifkan fungsi Rapat Anggota, maka segala keputusan Rapat Anggota harus dilaksanakan oleh Pengurus koperasi. Oleh karena itu, Pengurus perlu diberi wewenang yang jelas dalam operasionalisasi keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh Rapat Anggota.


6.3       Pengurus
            Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Ideal-nya, pengurus koperasi sebagai perwakilan anggota diharapkan mempunyai kemampuan manajerial teknis, dan berjiwa wirakoperasi, sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan suatu ciri yang dilandasi dengan prinsip-prinsip koperasi. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemiliki koperasi dan mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksan keputusan rapat anggota sangat strategi dan menentukan maju mundurnya koperasi. Posisi yang menentukan tersebut merupakan pengejawantahan tugas dan wewenang pengurus, yang ditetepkan dalam undang-undang, Anggaran Dasar/ART, dan peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh Rapat Anggota, Pasal 29 ayat 2 UU No.25/1992 menyebutkan bahwa “Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota”

Pasal 30 merinci tugas dan wewenang Pengurus koperasi:
1)     Pengurus bertugas:
A.    Mengelola Koperasi dan usahanya;
B.    Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
C.    Menyelenggarakan Rapat Anggota;
D.    Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
E.     Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
F.     Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
2)     Pengurus berwenang:
A.    Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
B.    Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
C.    Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

            Berdasarkan ketentuan tersebut pengurus mengemban amanat dan keputusan Rapat Anggota untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi. Tugas dan wewenang yang dilakukan Pengurus merupakan pelaksanaan kegiatan sebagai lembaga eksekutif dan memiliki identitas tersendiri.

6.4       Pengawas
            Perangkat koperasi yang ketiga, pengawas, adalah perangkat organisasi yang dipilih dari aggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Pengawas organisasi koperasi merupakan suatu lembaga atau badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan ART operasi, keputusan Pengurus, serta peraturan lainnya yang berlaku didalam koperasi.

Menurut UU No.25/1992 pasal 39
1.      Pengawas bertugas:
A.    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
B.    Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
2.      Pengawas berwenang:
A.    Meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
B.    Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3.      Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga

6.5       Manajer
            Pengelola (manajer) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembakan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Karena itu, kedudukan Pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh Pengurus. Dengan demikian, di sini berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian ataupun kontrak kerja. Jumlah Pengelola dan ukuran struktur organisasinya sangat tergantung pada besarnya usaha yang dikelola.

6.6       Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1.      Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2.      Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).


BAB VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI

7.1       Jenis Koperasi
7.1.2    Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsi
         Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
A.        Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.         Koperasi Konsumsi
2.         Koperasi Jasa
3.         Koperasi Produksi

1.         Koperasi Konsumsi
Koperasi pembelian atau pengadaan atau konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Misalnya, Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah.

2.         Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Misalnya:
A.        Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
B.        Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
C.        Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

3.         Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Misalnya:
A.        Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
B.        Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.

C.        Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.

7.1.3    Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
1.      Koperasi primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
2.      Koperasi sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
            Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
A.    Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi prime
B.    Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
C. Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

7.1.4    Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
1.      Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
2.      Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

7.1.5    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
      Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2.      Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3.      Koperasi Produksi
      Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

7.2       Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
1.      Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

7.3       Bentuk Koperasi
            Sebagaimana dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa “koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.” Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa “pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.”
            Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa “hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang.”



1.      Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959.
      Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “bentuk  kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.”
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi, yaitu:
A.    Primer: Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
B.     Pusat: Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
C.     Gabungan: Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
D.    Induk: Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

      Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
A.    Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
B.     Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
C.     Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
D.    Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi

2.      Bentuk koperasi menurut UU :
      Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di Ibu Kota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
      Pasal 16 butir (1) Undang undang No.12/1967 hanya mengatakan : “daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.”
BAB VIII
PEMODALAN KOPERASI

8.1       Arti Modal Koperasi
            Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).
            Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
           
8.2       Sumber Modal Koperasi
            Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu:
1.      Secara Langsung
      Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi, yaitu:
A.    Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
B.     Mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota.
C.     Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.

2.      Secara Tidak Langsung
      Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara lain:
A.    Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
B.     Memupuk dana cadangan
C.     Melakukan Kerja Sama-Usaha
D.    Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi

Sumber modal yang lainnya:
1.      Modal Dasar 
      Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

2.      Modal Sendiri
A.    Simpanan Pokok
      Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
B.     Simpanan Wajib
      Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
C.     Dana Cadangan
      Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
D.    Hibah
                  Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

3.      Modal Pinjaman
A.    Pinjaman dari Anggota
      Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
B.     Pinjaman dari Koperasi Lain
      Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
C.     Pinjaman dari Lembaga Keuangan
      Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
D.    Obligasi dan Surat Utang
      Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
E.     Sumber Keuangan Lain
      Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

BAB IX
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI ANGGOTA

9.1       Efek - Efek Ekonomis Koperasi
            Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
            Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggora, antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam koperais, pasrtisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain:

1.      Partisipasi dipandang dari sifatnya
      Jika dipandang dari sifatnya, partisipasi dapat berupa, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) dan partispasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partsipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary).

2.      Partisipasi dipandang dari bentuknya
      Dipandang dari sifat keformalanya, pasrtisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (Informal partipation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksakan secara bersama-sama.


3.      Partisipasi dipandang dari pelaksanaanya
      Dipandang dari segi pelaksanaanya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapt dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi). Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.

4.      Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
      Dipandang dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi berupa partispasi kontribusi (contributif participation) dan pasrtisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.

9.2       Efek Harga dan Biaya
            Harga dan biaya juga ikut menentukan keberhasilan koperasi, lalu Partisipasi anggota menentukan keberhasilan suatu koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai utilitarian maupun normatif. Maksudnya utilitarian adalah manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar, untuk menentukan bahwa suatu perilaku baik jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat. 
            Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif dalam memberikan pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien dan efektif, atau adanya pengurangan biaya dan diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. 
            Jika dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu mendominasi, maka setiap harga yang ditetapkan oleh koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Akibat perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih akurat didalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang saling bersaing.

9.3       Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
            Salah satu hubungan penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi. Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi.
A.    Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
B.     Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat–syarat lebih menguntungkan dibanding dari pihak-pihak luar perusahaan.
9.4       Penyajian dan Analisis Neraca
            Karena disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota koperasi dan terjadinya perubahan di lingkungan sekitar koperasi, terutama tantangan persaingan, pelayanan yang diberikan koperasi terhadap anggota koperasi secara berkesinambungan  harus disesuaikan.
            Jika suatu koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota, bahkan jika koperasi memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koprasinya akan semakin meningkat. Lalu untuk meningkatkan pelayanannya, koperasi memerlukan informasi-informasi yang akurat, terutama dari anggota koperasi yang bersangkutan. 




DAFTAR PUSTAKA






Tidak ada komentar:

Posting Komentar