BAB
VI
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
6.1 Pengertian Manajemen
dan Perangkat Organisasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa: “Cooperation is an economic
system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Menurut
UU No.25/1992 Koperasi didefinisikan sebagai “Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”. Menurut UU No.25/1992 yang
termasuk perangkat organisasi adalah:
A.
Rapat
Anggota
B.
Pengurus
C.
Pengawas
6.2 Rapat Anggota
Menurut
Pasal 22 UU No.25/1992:
1.
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2.
Rapat
Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Fungsi dan wewenang yang dimiliki Rapat Anggota sangat menentukan,
sehingga menempatkannya pada kedudukan semacam lembaga legislatif pada
koperasi. Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 UU No.25/1992 yang menyebutkan
bahwa, Rapat Anggota menetapkan:
A.
Anggaran
Dasar
B.
Kebijaksanaan
umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
C.
Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
D.
Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan;
E.
Pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
F.
Pembagian
sisa hasil usaha;
G.
Penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi
Rapat
anggota harus difungsikan secara efektif untuk membahas segala
pertanggungjawaban pengurus dan rencana kerja yang diajukan. Dengan demikian,
anggapan bahwa Rapat Anggota lebih bersifat seremonial dapat dihilangkan.
Untuk
mengefektifkan fungsi Rapat Anggota, maka segala keputusan Rapat Anggota harus
dilaksanakan oleh Pengurus koperasi. Oleh karena itu, Pengurus perlu diberi
wewenang yang jelas dalam operasionalisasi keputusan-keputusan yang dihasilkan
oleh Rapat Anggota.
6.3 Pengurus
Pengurus
adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang
bertugas mengelola organisasi dan usaha. Ideal-nya, pengurus koperasi sebagai
perwakilan anggota diharapkan mempunyai kemampuan manajerial teknis, dan
berjiwa wirakoperasi, sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan suatu ciri
yang dilandasi dengan prinsip-prinsip koperasi. Kedudukan pengurus sebagai penerima
mandat dari pemiliki koperasi dan mempunyai fungsi dan wewenang sebagai
pelaksan keputusan rapat anggota sangat strategi dan menentukan maju mundurnya
koperasi. Posisi yang menentukan tersebut merupakan pengejawantahan tugas dan
wewenang pengurus, yang ditetepkan dalam undang-undang, Anggaran Dasar/ART, dan
peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh Rapat Anggota, Pasal 29 ayat
2 UU No.25/1992 menyebutkan bahwa “Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat
Anggota”
Pasal 30
merinci tugas dan wewenang Pengurus koperasi:
1)
Pengurus
bertugas:
A.
Mengelola
Koperasi dan usahanya;
B.
Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi;
C.
Menyelenggarakan
Rapat Anggota;
D.
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
E.
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
F.
Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
2)
Pengurus
berwenang:
A.
Mewakili
Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
B.
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar;
C.
Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Berdasarkan ketentuan tersebut pengurus
mengemban amanat dan keputusan Rapat Anggota untuk mengelola organisasi dan
usaha koperasi. Tugas dan wewenang yang dilakukan Pengurus merupakan
pelaksanaan kegiatan sebagai lembaga eksekutif dan memiliki identitas
tersendiri.
6.4 Pengawas
Perangkat koperasi yang ketiga,
pengawas, adalah perangkat organisasi yang dipilih dari aggota dan diberi
mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha
koperasi. Pengawas organisasi koperasi merupakan suatu lembaga atau badan
struktural organisasi koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi, sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan ART operasi,
keputusan Pengurus, serta peraturan lainnya yang berlaku didalam koperasi.
Menurut
UU No.25/1992 pasal 39
1.
Pengawas
bertugas:
A.
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
B.
Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
2.
Pengawas
berwenang:
A.
Meneliti
catatan yang ada pada Koperasi;
B.
Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
3.
Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
6.5 Manajer
Pengelola (manajer) koperasi adalah
mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembakan usaha
koperasi secara efisien dan profesional. Karena itu, kedudukan Pengelola adalah
sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh Pengurus.
Dengan demikian, di sini berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian
ataupun kontrak kerja. Jumlah Pengelola dan ukuran struktur organisasinya
sangat tergantung pada besarnya usaha yang dikelola.
6.6 Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda
yaitu:
1.
Organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
2.
Perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
BAB
VII
JENIS
DAN BENTUK KOPERASI
7.1 Jenis Koperasi
7.1.2 Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsi
Sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki
tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan,
menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Dalam
praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan
kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul
jenis-jenis koperasi.
A. Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi
Konsumsi
2. Koperasi
Jasa
3. Koperasi
Produksi
1. Koperasi
Konsumsi
Koperasi pembelian atau pengadaan
atau konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau
pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen
akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi
koperasinya. Misalnya, Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda
dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari
seperti sabun, gula pasir, minyak tanah.
2. Koperasi
Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Misalnya:
A. Koperasi
Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan
didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan
barang atau orang.
B. Koperasi
Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah
atau menjual rumah dengan harga murah.
C. Koperasi
Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa,
asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah
orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi
menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose
cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi
disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
3. Koperasi
Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi
yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai
atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi. Misalnya:
A. Koperasi
Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
B. Koperasi
Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
C. Koperasi
Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
7.1.3 Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas
Daerah Kerja
1.
Koperasi
primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang
dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas,
kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
2.
Koperasi
sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi
yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk
koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan
sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
A.
Koperasi
pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi prime
B.
Gabungan
koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
C. Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C. Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
7.1.4 Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
1.
Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki
rumah tangga usaha.
2.
Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
7.1.5 Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
1.
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan
anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan
mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi
penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan
usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2.
Koperasi
Serba Usaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi
yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit
pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit
produksi, unit wartel.
3.
Koperasi
Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran.
7.2 Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU
No. 12/1967
1.
Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.
Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
7.3 Bentuk Koperasi
Sebagaimana dalam pasal 15 UU No.
12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa “koperasi dapat berbentuk
koperasi primer atau koperasi sekunder.” Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12
Tahun 1992 disebutkan bahwa “pengertian koperasi sekunder meliputi semua
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik
koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya.”
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25
Tahun 1992 disebutkan bahwa “hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur
dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha
koperasi anggota secara seimbang.”
1.
Bentuk
Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959.
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab
IV) dikatakan bahwa “bentuk kopeasi
ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,
penggabungan dan perindukannya.”
Dari
ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi, yaitu:
A.
Primer:
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya
terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
B.
Pusat:
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah
Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
C.
Gabungan:
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I
(Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
D.
Induk:
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut
dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
A.
Di
tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
B.
Di
tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
C.
Di
tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
D.
Di
IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
2.
Bentuk
koperasi menurut UU :
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang
Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan
wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif
mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di Ibu Kota Kabupaten dan Koperasi
Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang undang
No.12/1967 hanya mengatakan : “daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya,
didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan
kepentingan ekonomi.”
BAB VIII
PEMODALAN KOPERASI
8.1 Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha
dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun
pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri
dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek
(Kegiatan Operasional).
Pengertian modal dalam sebuah
organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang
digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang
yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang
sama.
8.2 Sumber Modal Koperasi
Ada dua sumber modal yang dapat
dijadiakn modal usaha koperasi yaitu:
1.
Secara
Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung
ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,
yaitu:
A.
Mengaktifkan
simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan
jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
B.
Mengaktifkan
pengumpulan tabungan para anggota.
C.
Mencari
pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
2.
Secara
Tidak Langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan
merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat
dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara
lain:
A.
Menunda
Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
B.
Memupuk
dana cadangan
C.
Melakukan
Kerja Sama-Usaha
D.
Mendirikan
Badan-Badan Bersubsidi
Sumber
modal yang lainnya:
1.
Modal
Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi
koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan
anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2.
Modal
Sendiri
A.
Simpanan
Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh
para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
B.
Simpanan
Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus
dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya
dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena
itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah
tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan
usaha koperasi.
C.
Dana
Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang
diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya;
tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu
apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam
usaha.
D.
Hibah
Hibah adalah bantuan,
sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau
pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada
koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk
menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat
mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3.
Modal
Pinjaman
A.
Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota
koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
B.
Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja
sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam
bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam
lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan
modal yang diperlukan.
C.
Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan
untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas
tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah
dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
D.
Obligasi
dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat
menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana
segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada.
E.
Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber
keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk
meminjam modal.
BAB IX
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI ANGGOTA
9.1 Efek - Efek Ekonomis
Koperasi
Salah satu hubungan penting yang
harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya
sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota
sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di
serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa,
menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar
koperasi.
Berhasilnya suatu koperasi jika
dilihat dari sisi anggora, antara lain yaitu dengan partisipasi anggota
tersebut di dalam koperais, pasrtisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa
hal antara lain:
1.
Partisipasi
dipandang dari sifatnya
Jika dipandang dari sifatnya, partisipasi
dapat berupa, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) dan partispasi
sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi,
pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip
koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis.
Partsipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela
(foluntary).
2.
Partisipasi
dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalanya,
pasrtisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula
bersifat informal (Informal partipation). Pada koperasi kedua bentuk
partisipasi ini bisa dilaksakan secara bersama-sama.
3.
Partisipasi
dipandang dari pelaksanaanya
Dipandang dari segi pelaksanaanya, partisipasi
dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi
partisipasi langsung dan tidak langsung dapt dilaksanakan secara bersama-sama
tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.Partisipasi
langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau
menjual kepada koperasi). Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah
anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang
terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan
aspirasinya.
4.
Partisipasi
dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang dari segi kepentingannya
partisipasi dalam koperasi berupa partispasi kontribusi (contributif
participation) dan pasrtisipasi intensif (incentif participation).
Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota
sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
9.2 Efek Harga dan Biaya
Harga dan biaya juga ikut menentukan
keberhasilan koperasi, lalu Partisipasi anggota menentukan keberhasilan suatu
koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa
faktor diantaranya: Besarnya nilai utilitarian maupun normatif. Maksudnya utilitarian adalah
manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang
paling dasar, untuk menentukan bahwa suatu perilaku baik jika bisa memberikan
manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat.
Motivasi utilitarian sejalan
dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah
insentif dalam memberikan pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang
efisien dan efektif, atau adanya pengurangan biaya dan diperolehnya harga
menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai
maupun dalam bentuk barang.
Jika dilihat dari peranan anggota
dalam koperasi yang begitu mendominasi, maka setiap harga yang ditetapkan oleh
koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non
anggota. Akibat perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih akurat didalam
melihat peranan koperasi dalam pasar yang saling bersaing.
9.3 Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan
Keberhasilan Koperasi
Salah satu hubungan penting koperasi
adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa
koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan
mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan
atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas
pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan
koperasi. Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan
perusahaan koperasi.
A.
Jika
kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
B.
Jika
pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat–syarat lebih menguntungkan dibanding
dari pihak-pihak luar perusahaan.
9.4 Penyajian dan Analisis Neraca
Karena disebabkan oleh perubahan
kebutuhan dari para anggota koperasi dan terjadinya perubahan di lingkungan
sekitar koperasi, terutama tantangan persaingan, pelayanan yang diberikan koperasi
terhadap anggota koperasi secara berkesinambungan harus disesuaikan.
Jika suatu koperasi mampu memberikan
pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota, bahkan jika koperasi memberikan
pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan pesaingnya, maka tingkat
partisipasi anggota terhadap koprasinya akan semakin meningkat. Lalu untuk
meningkatkan pelayanannya, koperasi memerlukan informasi-informasi yang akurat,
terutama dari anggota koperasi yang bersangkutan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar