1. Konsep Koperasi
Munkner dari University of Manburg, Jerman Barat membedakan
konsep koperasi menjadi dua: Konsep Koperasi Barat dan Konsep Koperasi Sosialis. Hal ini
dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep
yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis,
sedangkan Konsep Koperasi yang Berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan
dari kedua konsep tersebut.
A. Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa
koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-
orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
B. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep Koperasi Sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah,
dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan
secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suata tata administrasi
yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan
public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi
lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana
produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut konsep ini, koperasi
tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan system sosialis - komunis.
C. Konsep Koperasi yang Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis :
- Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
- Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya
2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan factor
ideology dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh Negara dan
masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology Negara-negara di
dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :
- Liberalism / Kapitalisme
- Sosialisme
- Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
1. Aliran Yardstick
Didalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam
kegiatan koperasi.
Ciri-ciri Aliran Yardstick yaitu:
- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
- Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
Berbanding terbalik dengan Aliran Yardstick, di Alirann
Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ciri-ciri Aliran Sosialis :
- Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
- Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Di aliran persemakmuran ini, koperasi bersifat kemitraan
dengan pemerintah.
Ciri-ciri Aliran Persemakmuran :
- Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
- Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik
A. Sejarah Lahirnya Koperasi
- 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
- 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
- 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
- 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
- 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
B. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,
Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman
sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman
pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika
dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama
“De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan
Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and
Saving Bank for Native Civil Servants”
- 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
- 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
- 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
- 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
- 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
- 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
BAB 2 PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Pengertian koperasi menurut Undang-Undang Nomer 25 tahun
1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
1. Definisi Koperasi
A. Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
- Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk
dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
C. Definisi Dooren
Menurut P.J.V Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang
diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana
koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melaikan juga kumpulan badan-badan
hukum.
D. Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong -menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
E. Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga
semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong –
royong.
F. Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2. Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun1992 tentang Perkoperasian pasal
3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional,
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
3. Prinsip Koperasi
A. Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip:
• Keanggotaan
bersikap sukarela
• Keanggotaan
terbuka
• Pengembangan
anggota
• Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
• Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
• Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
• Efisiensi
ekonomi dan perusahaan koperasi
• Perkumpulan
dengan sukarela
• Kebebasan
dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan
anggota
B. Prinsip
Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
• Pengawasan
secara demokratis (democratic control)
• Keanggotaan
yang terbuka ( open membership)
• Bunga
atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
• Pembagian
SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
• Penjualan
sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
• Barang
yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and
anadulterated goods)
• Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the members in cooperative principles)
• Netral
terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
·
C. Prinsip
Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di
Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah
kerja terbatas
• SHU
untuk cadangan
• Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha
hanya kepada anggota
• Keanggotaan
berdasarkan watak, bukan uang
D. Prinsip
Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883)
tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin,
wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari
prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah
kerja tak terbatas
• SHU
untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
• Tanggung
jawab anggota terbatas
• Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha
tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
·
E. Prinsip
koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
• Sifat
keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara
Indonesia
• Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
• Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing
• Adanya
pembatasan modal dan bunga
• Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri
·
F. Prinsip
koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
• Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan
dilakulan secara demokratis
• Pembagian
SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan
perkoperasian
• Kerja
sama antar koperasi
BAB 3 BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN
A. Hanel
Hanel mengemukakan bahwa
organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio - ekonomi. Menurut pengertian
nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi
koperasi, koperasi adalah lembaga - lembaga atau organisasi - organisasi yang
tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri - ciri seperti dibawah ini:
- Kelompok Koperasi
- Swadaya dari Kelompok Koperasi
- Perusahaan Koperasi
2. Ropke
Memiliki Identifikasi Ciri Khusus :
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem:
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
3. Di Indonesia
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
2. Hirarki Tanggung Jawab
A. Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi
yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi kedudukan
pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang
ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan
usahanya; 2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
B. Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha
sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
C. Pengawas
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah
salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat
untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya
yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
3. Pola Manajemen
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha
koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh
pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang
diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian menyebutkan bahwa :
- Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
- Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
- Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
- Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus
dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan
pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam
manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan
pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana
manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola
seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena
pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai
yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
BAB 4 TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1. Pengertian Badan Usaha Koperasi Sebagai Badan Usaha
A. Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau
kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan
mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang
bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal
berikut:
- Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
- Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
- Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
- Pembelian
- Kebutuhan tenaga kerja
- Organisasai intern
- Pembelanjaan
- Jenis badan usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh
beberapa faktor, antara lain:
- Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
- Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
- Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
- Sistem pengawasan yang dikehendaki
- Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
- Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
- Keuntungan yang direncanakan
B. Koperasi Sebagai Bahan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai
badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan
prinsip - prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang
bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti
merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi,
dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
a. Tunduk pada kaidah & prinsip
ekonomi yang berlaku
b. Mampu menghasilkan
keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c. Anggota sebagai pemilik
sekaligus pengguna jasa
d. Memerlukan sistem manajemen
usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
2. Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka
dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy,
2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir
yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan
harus mempunyai tujuan.
- Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
- Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
- Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
- Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan
keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan,
tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti
memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan
kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan,
masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat
dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
- Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
- Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
- Memaksimumkan biaya (minimize profit)
3. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga
pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
BAB 5 SISA HASIL USAHA
1. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut pasar 45 ayat 1 UU No. 25/1992, adalah sebagai
berikut:
2. Informasi Dasar SHU
“Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. Informasi Dasar SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota
diketahui sebagai berikut:
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
- SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
- Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
- Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
- Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
3. Rumus Pembagian SHU
Pembagian Sisah Hasil Usaha Menurut UU No. 25/1992 pasal 5
ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Z = X x
SHU
Y
|
Keterangan :
Z = Jumlah SHU yang akan
diterima oleh setiap anggota atau per anggota
X = Jumlah Seluruh Transaksi
dan Partisifasi modal anggota yang bersangkutan terhadap koperasi
Y = Jumlah Seluruh Transaksi
dan Partisifasi Modal keseluruhan anggota atau jumlah total
transaksi terhadap koperasi
SHU = Jumlah SHU yang akan dibagikan ke seluruh anggota,
atau mohon dilihat
SHU per anggota :
SHUA = JUA + JMA
|
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika :
SHU Pa = Va
x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
|
Dimana :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per
Anggota
JUA = Jasa Usaha
Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA = Volume
usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK = Volume
usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa
= Jumlah simpanan anggota
TMS = Modal sendiri
total (simpanan anggota total)
4. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan
investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil
investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban
berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Agar tercermin
azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip
koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang
bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari
transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan
dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang
bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya
untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai,
biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal
dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah
memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang
bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan
insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang
dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk
jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa
persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk
jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi
jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur
pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar
bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana
cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian
anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu
diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana
partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi
kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat
dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada
koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses
pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan
terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena
dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat
kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
5. Pembagian SHU per-anggota
Koperasi
Selalu Maju yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp
80.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2014
sebagai berikut(hanya untuk anggota):
Penjualan
Rp 400.000.000,-
Harga
Pokok Penjualan Rp 350.000.000,-
Laba
Kotor Rp 50.000.000,-
Biaya
Usaha Rp 20.000.000,-
Laba
Bersih Rp 30.000.000,-
Yang
merupakan SHU dari data diatas adalah Laba bersih yaitu sebesar Rp.
40.000.000,-
Berdasarkan RAT yang sudah ditentukan, SHU dibagi sebagai berikut:
- Cadangan Koperasi 40%
- Jasa Anggota 25%
- Jasa Modal 20%
- Jasa Lain-lain 15%
Hitung
berapa yang diterima Tuan Aldi (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan
pokok dan simpanan wajibnya Rp 400.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi
Hadiah Mandiri senilai Rp 800.000,-
Jawab :
Mencari persen jasa modal dan jasa anggota :
Jasa Anggota : 25% x Rp.30.000.000 = Rp. 7.500.000
Jasa Modal : 20% x Rp. 30.000.000 = Rp. 6.000.000
SHU yang diterima Tuan Aldi adalah sebagai berikut :
Jasa Anggota : 25% x Rp.30.000.000 = Rp. 7.500.000
Jasa Modal : 20% x Rp. 30.000.000 = Rp. 6.000.000
SHU yang diterima Tuan Aldi adalah sebagai berikut :
- Jasa modal =
(Bagian SHU untuk jasa modal / Total modal) x Modal Tuan Aldi
= (Rp 6.000.000,- / Rp 80.000.000,-) x Rpo 400.000,- = Rp 30.000,- - jasa anggota =
(Bagian SHU untuk jasa anggota / Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan
Aldi
= (Rp 7.500.000,- / Rp 400.000.000,-) x Rp 800.000,- = Rp 15.000,-
Jadi
total SHU yang diterima Tuan Aldi adalah Rp 30.000,- + Rp 15.000,- = Rp
45.000,-
SUMBER:
https://coecoesm.wordpress.com/2012/10/06/konsep-aliran-sejarah-koperasi/
https://mujibridwan93.wordpress.com/2013/10/23/pengertian-dan-prinsip-koperasi/
https://hasyifanura.wordpress.com/2015/10/02/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
https://12ak1agustina.wordpress.com/2015/11/21/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
http://saptoprasetyo98.blogspot.co.id/2015/10/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung.html
https://muhamadmardenni.wordpress.com/2014/10/23/koperasi-sebagai-badan-usaha/
http://jihannadia.blogspot.co.id/2015/11/koperasi-sebagai-badan-usaha.html
http://jihannadia.blogspot.co.id/2015/11/sisa-hasil-usaha-koperasi.html
http://www.kampus.batanyo.com/view.php?no=12
https://mujibridwan93.wordpress.com/2013/10/23/pengertian-dan-prinsip-koperasi/
https://hasyifanura.wordpress.com/2015/10/02/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
https://12ak1agustina.wordpress.com/2015/11/21/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
http://saptoprasetyo98.blogspot.co.id/2015/10/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung.html
https://muhamadmardenni.wordpress.com/2014/10/23/koperasi-sebagai-badan-usaha/
http://jihannadia.blogspot.co.id/2015/11/koperasi-sebagai-badan-usaha.html
http://jihannadia.blogspot.co.id/2015/11/sisa-hasil-usaha-koperasi.html
http://www.kampus.batanyo.com/view.php?no=12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar