Senin, 29 Mei 2017

Etika Bisnis III

1.      Norma dan Etika Dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumber Daya Manusia dan Finansial

a.       Pasar dan Perlindungan Konsumen
Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan, masing-masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produesn pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan  “due care” dan pandangan biaya sosial.
Itu berarti pada akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis modern yang kompetitif. Dengan kata lain, kenyataan bahwa dalam pasar yang bebas dan terbuka hanya mereka yang unggul, termasuk unggul dalam melayani konsumen secara baik dan memuaskan, akan benar-benar keluar sebagai pemenang. Maka kalau pasar benar-benar adalah sebuah medan pertempuran, pertempuran pasar adalah pertempuran keunggulan yang fair, termasuk keunggulan nilai yang menguntungkan banyak pihak termasuk konsumen.

b.      Etika Iklan
Sonny (1998:200) Sehubungan dengan iklan sebagai pemberi informasi yang benar kepada konsuen, ada 3 pihak yang terlibat dan bertanggung jawab secara moral atas informasi yang disampaikan sebuah iklan. Pertama, produsen yang memiliki produk tersebut. Kedua, biro iklan yang mengemas iklan dalam segala dimesinya: etis, estetik, informatif, dan sebagainya. Ketiga, bintang iklan. Dalam hal ini, tanggung jawab moral atas informasi yang benar tentang sebuah produk pertama-tama dipikul oleh pihak produsen. Maka, pihak produsen harus memberikan semua data dan informasi yang akurat dan benar tentang produk yang akan diiklankan. Lebih dari itu, produsen harus menyetujui iklan yang dibuat biro iklan untuk memastikan apakah isi iklan menggambarkan kenyataan sebenarnya dari produk tersebut. Ia harus memastikan apakah yang diiklankan memang sesuai dengan kenyataan produk itu dan tidak ada unsur pemalsuan informasi yang disengaja untuk menyesatkan konsumen. Persetujuann isi iklan ini penting untuk mengetahui tanggung jawab produse dan biro iklan kalau sampai terjadi ketidaksesuaian informasi, pelanggaran etis atas nilai-nilai moral tertentu dalam masyarakat, serta kemungkinan kerugian yang dialami pihak tertentu.


c.       Privasi Konsumen
Nurdizal (2011:75) Perlindungan data-data konsumen dan privasi bertujuan untuk mencegah masalah-masalah yang mengganggu privasi konsume, terutama yang bersifat kriminal. Terdapat agenda yang saling berkonflik antara konsumen dan pihak pengusaha, seperti para pengusaha menginginkan adanya informasi personal dari konsumen agar dapat memberikan informasi yang lebih komprehesif mengenai produk/jasa yang dihasilkannya. Namun, disisi lain konsumen ingin berhati-hati terhadap penggunaan data-data personalnya. Oleh karena itu, perlu ditempuh langkah-langkah untuk mengembangkan regulasi perusahaan dalam mengatur arus informasi data-data konsumen dan adanya tindakan terbaik untuk melindungi data-data pribadi konsumen sesuai dengan yang diperlukan untuk tujuan perusahaan dan perlindungan terhadap konsumen itu sendiri.

d.      Multimedia Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill communications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio,internet provider, event organizer, advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.

Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
·         Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
·         Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi bagi pekerja.
·         Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.

e.       Etika Produksi
Etika Produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dikukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang.
Dalam proses produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak menjalankan hal ini. Produsen lebih mementingkan laba. Seperti banyaknya kasus kasus yang akhirnya mengancam keselamatan konsumen karena dalam memproduksi, produsen tidak memperhatikan hal hal buruk yang mungkin terjadi pada konsumen. Bahkan, konsumen ditipu, konsumen ditawarkan hal-hal yang mereka butuhkan, tapi pada kenyataannya, mereka tidak mendapat apa yang mereka butuhkan mereka tidak memperoleh sesuai dengan apa yang ditawarkan.

f.       Pemanfaatan SDM
Amiruddin (2016:18) Sumber daya  manusia adalah faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi tidak semata-mata tergantung pada jumlah sumber daya manusia saja, tetapi lebih ditekankan terhadap efisiensi pemanfaatan SDM. Untuk mendorong agar sumber daya manusia dapat bekerja secara efisien dan maksimal, maka diperlukan pembentukan modal manusia, yaitu proses peningkatan ilmu pengetahuan, keterampilan dan kemampuan seluruh penduduk negara/wilayah yang bersangkutan. Proses ini mencakup kesehatan, pendidikan dan pelayanan sosial pada umumnya. Sehingga pada kondisi dimana penduduk dapat berproduktivitas secara efisien, akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi.


g.      Etika Kerja
Adrias (2004:32) Etika kerja adalah semacam teori tentang apa, mengapa dan bagaiman seseorang  seharusnya bekerja agar ia menjadi manusia yang baik. Dan etos kerja adalah praktik dan budaya kerja secara apa adanya. Karena bersifat konseptual-teoritik-rasional, etika kerja selalu mengacu pada nilai-nilai etis yang menghargai dan meningkatkan harkat dan martabat manusia sebagai manusia. Dan apabila hal itu dapat dilaksanakan dalam praktik kehidupan sehari-hari, maka terciptalah etos kerja yang sehat atau etis. Sebaliknya nilai-nilai etis itu (kejujuran, kebebasan, kebeneran, keadilan, cinta kasih, dsv) tidak berhasil dipraktikkan dalam bekera, maka terciptalah suatu etos kerja yang tidak etis, tidak sehat.

h.      Hak-hak Pekerja
Untuk melindungi hak-hak pekerja maka pemerintah menetapkan dasar kebijakannya dalam bentuk UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
-          Hak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi (Pasal 6 UU No 13 Tahun 2003)
-          Hak memperoleh pelatihan kerja (pasal 11 UU No 13 Tahun 2003)
-          Hak pengakuan kompetensi dan kualifikasi kerja (pasal 18 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003)
-          Hak memilih penempatan kerja (pasal 21 UU No 13 Tahun 2003)
-          Hak-hak pekerja perempuan
-          Hak lamanya waktu bekerja (pasal 77 UU No 13 Tahun 2003)
-          Hak bekerja lembur (pasal 78 UU No 13 Tahun 2003)
-          Hak istirahat dan cuti bekerja (pasal 79 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003)
-          Hak beribadah (pasal 80 UU No 13 Tahun 2003)
-          Hak perlindungan kerja (Pasal 86 UU No 13 Tahun 2003)
-          Hak mendapatkan upah
-          Hak kesejahteraan (pasal 99 UU No 13 Tahun 2003)
-          Hak bergabung dengan serikat pekerja (pasal 104 UU No 13 Tahun 2003)
-          Hak mogok kerja (pasal 138 UU No 13 Tahun 2003)
-          Hak uang pesangon (pasal 156 UU No 13 Tahun 2003)

i.        Hubungan Saling Menguntungkan
Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle); menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
j.        Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.

2.      Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika Dalam Pasar Kompetitif
a.       Pengertian Persaingan Sempurna, Monopoli dan Oligopoli
Surjanti (2016:2) Pasar persaingan sempurna: pasar persaingan sempurna adalah struktur pasar yang dipandang paling ideal menurut para ahli ekonomi, karena dapat menciptakan efisiensi yang sangat tinggi dalam produksi barang/jasa. Namun kenyataan jenis pasar ini tidak pernah dijumpai. Dalam kenyataan yang ada hanyalah jenis pasar yang mempunyai ciri-ciri mendekati pasar persaingan sempurna.
Sifat-sifat pasar persaingan sempurna :
  • Jumlah penjual dan pembeli banyak
  • Barang yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain
  • Penjual bersifat pengambil harga (price taker)
  • Harga ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran (demand and supply)
  • Posisi tawar konsumen kuat
  • Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata
  • Sensitif terhadap perubahan harga
  • Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar

Pracoyo (2006:217) Pengertian monopoli berdasarkan UU anti monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Para ahli berpendapat bahwa monopoli terjadi bila output seluruh industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan saja. Sebagai penjual tunggal maka ia memiliki kekuatan untuk mengatur harga (price maker)
Sifat-sifat pasar monopolistik :
  • Untuk unggul diperlukan keunggulan bersaing yang berbeda
  • Mirip dengan pasar persaingan sempurna
  • Brand yang menjadi ciri khas produk berbeda-beda
  • Produsen atau penjual hanya memiliki sedikit kekuatan merubah harga
  • Relatif mudah keluar masuk pasar

Sugiarto (2007:432) Pasar oligopoli adalah pasar yang terdiri dari beberapa produsen yang menghasilkan seluruh atau sebagian besar total output dipasar. Pasar oligopoli lebih menyerupai pasar monopoli murni yang dicirikan oleh sejumlah kecil perusahaan-perusahaan besar yang memghasilkan komoditas homogen seperti baja atau komoditas yang berbeda corak seperti mobil.
Sifat-sifat pasar oligopoli :
  • Harga produk yang dijual relatif sama
  • Pembedaan produk yang unggul merupakan kunci sukses
  • Sulit masuk ke pasar karena butuh sumber daya yang besar
  • Perubahan harga akan diikuti perusahaan lain

b.      Monopoli dan Dimensi Etika Bisnis
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Pasar monopoli harus memiliki etika dalam berbisnis yang baik kepada para pembeli untuk menjual barang tersebut dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang berekonomi rendah dan pengusaha pendatang baru diberikan kesempatan untuk masuk kedalam pasar.

c.       Etika Didalam Pasar Kompetitif
Ada dua etika yang harus di pegang oleh para pelaku pasar agar pasar selalu dalam kondisi ideal dan fairness, yaitu:
1.   Adanya optimasi manfaat barang oleh pembeli dan penjual.
Dapat diartikan sebagai pertemuan antara kebutuhan pembeli dengan penawaran barang oleh penjual. Bertemunya dua hal ini, menjadikan barang yang ditransaksikan membawa manfaat, dan menghilangkan kemubadziran dan kesia-siaan.
2.   Pasar harus dalam kondisi ekuiblirium.
Teori ekonomi mengenal ekuiblirium sebagai titik pertemuan antara demand dan supply. ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual. Hak yang seperti apa Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang yang sepantasnya sebagai pengganti harga barang yang dibelinya.

d.      Kompetisi Pada Pasar Ekonomi Global
Kompetisi global merupakan bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan ini tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena :
1. Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
2. Kemampuan modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud investasi mereka.
3. Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK.

Alasan-alasan di atas cenderung akan melemahkan Negara-negara yang sedang berkembang dimana dari sisi teknologi, modal dan pengetahuan jauh lebih rendah. Bali sendiri kalau kita lihat masih berada diposisi yang sulit, dimana perekonomian Bali masih didominasi oleh orang-orang asing, misalnya hotel-hotel besar, dan juga perusahaan-perusahaan besar lainnya




DAFTAR PUSTAKA









1 komentar:

  1. Do this hack to drop 2 lbs of fat in 8 hours

    More than 160000 men and women are hacking their diet with a simple and SECRET "water hack" to burn 2lbs each and every night in their sleep.

    It is easy and it works all the time.

    This is how you can do it yourself:

    1) Take a clear glass and fill it up with water half glass

    2) And then follow this amazing hack

    and become 2lbs skinnier the very next day!

    BalasHapus