Pengertian Keadilan
Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia kata keadilan berasal dari kata "adil", mempunyai arti kejujuran, ketulusan dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.
John Rawls, filsif Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran"
Keadilan menurut Aristoteles: Kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidaj sama maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Macam-macam Keadilan
1. Teori Keadilan Menurut Aristoteles
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles itu adalah sebagai berikut :
a. Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.
Contoh: Seseorang yang telah melakukan kesalahan/pelanggaran, tanpa memandang kedudukannya, dia tetap dihukum sesuai dengan kesalahan/pelanggaran yang dibuatnya.
b. Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap sesorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya.
Contoh: Beberapa pegawai suatu perusahaan memperoleh gaji yang berbeda, berdasarkan masa kerja, golongan kepangkatan, jenjang pendidikan, atau tingkat kesulitan pekerjaannya.
c. Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita. Contoh: Seseorang yang menjawab salam yang diucapkan orang lain dikatakan adil karena telah menerima salam dari orang tersebut.
d. Keadilan Konvensional
Keadilan konvensional adalah jika seseorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
Contoh: Seseorang yang taat pada aturan lalu lintas tidak akan ditilang oleh polisi lalu lintas.
e. Keadilan Perbaikan
Perbuatan adil menurut perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Contoh: Seseorang dalam proses hukum pengembalian nama baik karena tidak terbukti bersalah.
2. Teori Keadilan Menurut Plato
a. Keadilan Moral
Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila
telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan
kewajibannya.
Contoh: Seseorang bekerja dengan baik berhak memperoleh
kompensasi yang sensual.
b. Keadilan Prosedural
Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika
sesorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang
telah ditetapkan.
Contoh: Dalam tata cara islam untuk pembagian warisan,
laki-laki mendapat 2 bagian, perempuan 1 bagian hal ini sudah dikatakan adil.
Wujud Keadilan Sosial
Dalam keadilan terdapat beberapa wujud yang diterapkan dalam perbuatan dan sikap, antara lain:
1. Sikap saling menghargai karya seseorang.
2. Sikap tolong menolong terhadap sesama tidak memandang drajat
maupun status.
3. Sikap saling menghormati seseorang.
4. Sikap ikhlas dapat menerima pendapat orang lain.
5. Sikap kerja keras sehingga dia menjadi sukses.
Pengertian Kejujuran
Ada yang mengatakan kejujuran adalah ketika seseorang berada pada kondisi sebenernya. Kejujuran yang paling hakiki adalah kesamaan kata dan perbuatan dengan motivasi pikiran dihati ini.
Hakekat Kejujuran
Hakikat kejujuran ialah mengatakan sesuatu dengan jujur di
tempat (situasi) yang tidak ada sesuatu pun yang menjadi penyelamat, kecuali
kedustaan. Secara psikologis, kejujuran akan mendatangkan ketenteraman jiwa.
Sebaliknya, seseorang yang tidak jujur pasti tega melakukan perbuatan serta
menutupi kebenaran.
Kedustaan dan ketidakjujuran akan selalu meresahkan masya
rakat, yang pada gilirannnya akan meng ancam stabilitas sosial. Ketidakjujuran
selalu akan melahirkan pada ketidakadilan, disebabkan orang yang tidak jujur
akan tega menginjak-injak keadilan demi keuntungan material pribadi atau
golongannya saja.
Pribadi yang jujur merupakan roh kehidupan yang teramat
fundamental karena setiap penyimpangan dari prinsip kejujuran pada hakikatnya
akan berbenturan dengan suara hati nurani. Seperti contoh, para penyelenggara
negara pada se tiap aktivitas dalam rangka mela yani masyarakat tentunya tidak
menanggalkan prinsip kejujuran.
Referensi
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2014/02/pengertian-keadilan-menurut-para-ahli.html
http://kbbi.web.id/adil
http://widyaitaw.blogspot.com/2012/06/kejujuran.html
http://adityajanata-softskill.blogspot.com/2012/06/softskill-5-wujud-keadilan-dalam_12.html
http://kbbi.web.id/adil
http://widyaitaw.blogspot.com/2012/06/kejujuran.html
http://adityajanata-softskill.blogspot.com/2012/06/softskill-5-wujud-keadilan-dalam_12.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar