1.
Norma
dan Etika Dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumber Daya Manusia dan
Finansial
a.
Pasar
dan Perlindungan Konsumen
Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur,
hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga
kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang
Perlindungan
Konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada
konsumen. Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya
ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda
tentang tugas etis produsen telah dikembangkan, masing-masing menekankan
keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri
dengan kewajiban produesn pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “due care” dan pandangan biaya sosial.
Itu berarti
pada akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis
modern yang kompetitif. Dengan kata lain, kenyataan bahwa dalam pasar yang
bebas dan terbuka hanya mereka yang unggul, termasuk unggul dalam melayani
konsumen secara baik dan memuaskan, akan benar-benar keluar sebagai pemenang.
Maka kalau pasar benar-benar adalah sebuah medan pertempuran, pertempuran pasar
adalah pertempuran keunggulan yang fair, termasuk keunggulan nilai yang
menguntungkan banyak pihak termasuk konsumen.
b.
Etika
Iklan
Sonny (1998:200)
Sehubungan dengan iklan sebagai pemberi informasi yang benar kepada konsuen,
ada 3 pihak yang terlibat dan bertanggung jawab secara moral atas informasi
yang disampaikan sebuah iklan. Pertama, produsen yang memiliki produk tersebut.
Kedua, biro iklan yang mengemas iklan dalam segala dimesinya: etis, estetik,
informatif, dan sebagainya. Ketiga, bintang iklan. Dalam hal ini, tanggung
jawab moral atas informasi yang benar tentang sebuah produk pertama-tama
dipikul oleh pihak produsen. Maka, pihak produsen harus memberikan semua data
dan informasi yang akurat dan benar tentang produk yang akan diiklankan. Lebih dari
itu, produsen harus menyetujui iklan yang dibuat biro iklan untuk memastikan
apakah isi iklan menggambarkan kenyataan sebenarnya dari produk tersebut. Ia harus
memastikan apakah yang diiklankan memang sesuai dengan kenyataan produk itu dan
tidak ada unsur pemalsuan informasi yang disengaja untuk menyesatkan konsumen. Persetujuann
isi iklan ini penting untuk mengetahui tanggung jawab produse dan biro iklan
kalau sampai terjadi ketidaksesuaian informasi, pelanggaran etis atas
nilai-nilai moral tertentu dalam masyarakat, serta kemungkinan kerugian yang
dialami pihak tertentu.